Tuesday, August 18, 2015

Sikap Hormat Saat Upacara Kemerdekaan Disorot, JK: Saya Sesuai UU

Jakarta - Wapres Jusuf Kalla (JK) jadi perbincangan di media sosial karena tidak mengangkat tangan sebagai tanda hormat pada saat pengibaran bendera Merah Putih dalam upacara kemerdekaan ke-70 Indonesia di Istana Merdeka. JK menegaskan sikap saat penaikan bendera sudah sesuai Undang-Undang. 

"Sudah baca Undang-undangnya belum? Saya hormat berdasarkan Undang-undang Tahun 2009 yang mengatakan apabila kenaikan bendera maka harus sikap tegap menghadap ke depan. Itu undang-undang pasal 15," kata JK sambil mempraktekkan sikap berdiri tegapnya.

Hal ini disampaikan JK usai menghadiri acara perayaan Hari Konstitusi dan final lomba cerdas cermat Empat Pilar MPR di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

UU yang dimaksud JK yakni UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada pasal 15 UU tersebut disebutkan 'pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera selesai'.

Jika merujuk pada UU tersebut, maka sikap JK yang berdiri tegap selama penaikan bendera sudah tepat. 

Sementara mengenai Presiden Joko Widodo yang memberikan penghormatan dengan tangan, menurut JK dilakukan karena Jokowi adalah inspektur upacara.

"Dia (Jokowi) inspektur upacara. Lain. Kalau inspektur upacara harus hormat.  Kalau saya inspektur upacara saya hormat juga. Inspektur upacara pasti hormat," ucapnya.

JK juga berkomentar soal banyaknya orang-orang yang menyamakan sikapnya dengan sikap Bung Hatta saat pengibaran bendera bersama Bung Karno. Eks Ketum Golkar mengaku justru baru menyadari belakangan.

"Belakangan baru saya lihat foto itu. Saya ikut undang-undang, jangan lupa undang-undang," katanya

sumber : news.detik.com

No comments:

Post a Comment